Estatuta


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI LOSPALOS UAN UKANI
(BANDUNG)
ANGGARAN DASAR

Pembukaan

Organisasi Lospalos Uan Ukani merupakan lanjutan dari inaquery yang sebelumnya berdiri sebagai wadah atau kumpulan Mahasiswa-mahasiswi Lospalos yang berdomisili di Bandung dan sekitarnya.

Didalam tubuh wadah inaquery terdapat beberapa pengurus yang terpilih sesuai dengan kesediaan dan tanggung jawabnya untuk menjalankan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan baik melalui forum maupun secara personal pengurus atau ketua.

Landasan wadah inaquery terlepas dari organisasi formal dan hanya sebatas kumpulan mahasiswa-mahasiswi lospalos di kota bandung yang bertujuan untuk menegakan identitas orang-orang lospalos dalam hal kebersamaan.

Berdasarkan landasan tersebut, timbulah ide atau aspirasi dari semua mahasiswa-mahasiswi Lospalos untuk mendirikan sebuah organisasi yang formal yaitu oraganisasi LOSPALOS UAN UKANI.
      1.     Lospalos uan ukani  adalah sebuah organisasi bagi mahasiswa-mahasiswi yang berada di bandung
      2.     Lospalos uan ukani mempunyai visi dan misi yang harus dijalankan sesuai amanat serta ketentuan yang telah ditetapkan dalam musyawarah besar (MUBES).
      3.     Lospalos uan ukani mengatur rumah tangganya sendiri.

ANGGARAN DASAR
ORGANISASI LOSPALOS UAN UKANI
BANDUNG

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT

Pasal 1
Nama: Lospalos Uan Ukani

Pasal 2
Waktu: Disahkan sejak tanggal 27 desember 2014

Pasal 3
Tempat: Bandung, Jl. PH. Hasan Mustopha (Itenas bandung) basement-gd.17

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 4
Maksud:
      1.     Menanamkan dan menumbuhkan identitas Lospalos dalam hal kebersamaan
      2.     Membina, memelihara, mengembangkan dan mempererat rasa kekeluargaan ditubuh organisasi LOSPALOS UAN UKANI.
      3.     Membina dan mengembangkan pengertian terhadap keorganisasian secara umum dan pada khususnya oraganisasi LOSPALOS UAN UKANI.

Pasal 5
Tujuan   :
      1.     Menghasilkan potensi Anggota Organisasi LOSPALOS UAN UKANI BANDUNG yang penuh dengan dedikasi dalam bidang organisasi
      2.     Mempersiapkan Anggota Organisasi LOSPALOS UAN UKANI BANDUNG yang berjiwa nasionalisme dan patriotisme

BAB III
VISI

Pasal 6
Menciptakan keseimbangan antara edukasi, organisasi, dan lingkup social
BAB IV
MISI

Pasal 7
Misi     :
      -       Membangun sistem organisasi yang baik.
      -       Membuat program-program yang bersifat edukatif.
      -       Mengembangkan program-program keorganisasian.
      -       Memberikan pembelajaran dengan cara pengaplikasian.

BAB V
LAMBANG

Pasal 8
Lambang Organisasi Lospalos Uan Ukani merupakan pencerminan dari maksud dan tujuan Organisasi LOSPALOS UAN UKANI BANDUNG.

BENTUK LOGO
Lingkaran, Rumah adat Lospalos,Buku,Tangan :
Merupakan bentuk dasar dari Lambang Mahasiswa Lospalos yang menetap di Bandung yang merupakan tempat Organisasi Lospalos Uan Ukani.
WARNA
Hitam = Tantanggan yang kita hadapi
Putih = perdamaian dan persatuan
Kuning= Ispirasi
Emas = kebahagiaan
Merah= Keberanian
Lingkaran= Mempererat kekeluargaan

Rumah adat:
Identitas Lospalos pada khususnya dan Timor-Leste pada umumnya
Buku:
Masyarakat Lospalos yang umumnya adalah Pelajar
Tangan:
kebersamaan   untuk mencapai visi Organisasi Lospalos Uan Ukani.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
LOSPALOS UAN UKANI BANDUNG

BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 9
Keanggotaan Organisasi LOSPALOS UAN UKANI BANDUNG adalah mahasiswa/i yang berasal dari Timor Leste pada khususnya lospalos yang berdomisili di kota bandung dan sekitarnya serta alumni.

Anggota aktif:
Adalah anggota yang turut berpartisipassi secara aktif dalam program kerja Organisasi LOSPALOS UAN UKANI BANDUNG dan diberikan hak untuk memilih dan dipilih dalam kepengurusan Organisasi Lospalos uan ukani.

Anggota pasif:
Adalah anggota yang diikutsertakan dalam mengikuti program kegiatan Organisasi LOSPALOS UAN UKANI BANDUNG, dan tidak diberikan hak untuk memilih dan dipilih dalam kepengurusan Organisasi LOSPALOS UAN UKANI BANDUNG.

Anggota kehormatan:
Anggota yang berstatus alumni dan juga yang berjasa kepada Oraganisasi LOSPALOS UAN UKANI BANDUNG yang diusulkan oleh organisasi dan disahkan dalam musyawarah Organisasi LOSPALOS UAN UKANI BANDUNG.

PASAL 10
SYARAT KEANGGOTAAN ORGANISASI LOSPALOS UAN UKANI BANDUNG
Anggota aktif:
  1. Menyatakan diri dengan mengisi formulir keanggotaan.
  2. Bersedia aktif dalam mengikuti kriteria yang ditentukan oleh ORGANISASI LOSPALOS UAN UKANI BANDUNG.
  3. Ditetapkan dan disahkan oleh pengurus serta diwajibkan untuk membayar iuran.

Anggota pasif:
  1. Menyatakan diri dengan mengisi formulir keanggotaan.
  2. Bersedia menjalangkan program kerja organisasi tanpa adanya desahkan.
  3. Selalu aktif memberikan masukan yang bertujuan baik terhadap organisasi.
  4. Bersedia memberikan iuran kepada organisasi tanpa adanya desakan.

Anggota kehormatan:
  1. Bersediah memberikan aspirasi hanya kepada para pengurus organisasi.
  2. Diwajibkan untuk membayar iuran yang telah ditetapkan.
  3. Tidak diperbolehkan secara langsung untuk mengatur program kerja yang telah ditetapkan oleh organisasi.
PASAL 11
HAK ANGGOTA
  1. Seluruh anggota mempunyai hak suara dalam rapat atau musyawarah organisasi.
  2. Seluruh anggota berhak ikut dalam kegiatan Organisasi LOSPALOS UAN UKANI BANDUNG.
  3. Seluruh anggota berhak meminta pertanggungjawaban pengurus dalam musyawarah besar ataupun musyawarah luar biasa.
  4. Seluruh anggota berhak untuk dipilih dan memilih, terkecuali anggota pasif dan  anggota kehormatan.
PASAL 12
KEWAJIBAN ANGGOTA
  1. wajib mentaati ANGGARAN DASAR ATAU ANGGARAN RUMAH TANGGA dan peraturan lain yang berlaku di dalam lingkungan organisasi dan menjujnjung tinggi nama baik dan kehormatan Organisasi LOSPALPOS UAN UKANI BANDUNG.
  2. Seluruh keanggotaan di wajibkan turut berperan aktif dalam seluruh kegiatan yang telah disahkan oleh organisasi dalam musyawarah besar dan masyawarah luar biasa.
  3. Seluruh keanggotan wajib membina dan memelihara hubungan baik dengan sesama keanggotaan pada khususnya maupun terhadap seluruh unsur yang didalam ataupun diluar lingkungan Organisasi LOSPALOS UAN UKANI BANDUNG pada umunya.
PASAL 13
HILANGNYA STATUS KEANGGOTAAN
  1. Meninggal dunia.
  2. Pindah tempat kuliah (diluar Bandung).
  3. Mengundurkan diri dan disertai dengan surat pernyataan.
  4. Dikeluarkan organisasi karena sering melanggar ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA atau peraturan lain yang telah ditetapkan.
BAB VII
KEPENGURUSAN ORGANISASI LOSPALOS UAN UKANI BANDUNG
PASAL 14
PENGURUS
Pengurusan berasal dari anggota yang aktif dan dipilih sesuai kesediaan dan tangungjawabnya.
PASAL 15
STRUKTUR KEPENGURUSAN ORGANISASI
1. Ketua dan wakil serta divisi dan sub-divisi akan dipilih oleh anggota dalam pemelihan atau musywarah besar organisasi

PASAL 16
MASA BHAKTI KEPENGURUSAN
  1. Masa bhakti kepengurusan Organisasi LOSPALOS UAN UKANI BANDUNG selama satu tahun.
  2. Kepengurusan pada periode sebelumnya tidak dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.
  3. Pergantian pengurus dapat dilakukan apabila habisnya masa bhakti
  4. Meninggal dunia.
  5. Mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
  6. Dapat diberhentikan jika tidak mengikuti pertemuan atau rapat maksimal 3 kali dengan alasan yang tidak jelas.
PASAL 17
HAK PENGURUS
Ketua:
  1. Mengarahkan pengurus lainnya untuk mentaati ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA serta peraturan dan kebijakan yang ditetapkan dalam Organisasi LOSPALOS UAN UKANI BANDUNG.
  2. Mengarahkan dan mengawasi pengurus lainnya dalam melaksanakan program kerja.
  3. Meminta pertanggungjawaban pengurus lainnya dalam melaksanakan program kerja.
  4. Kepala Divisi berhak mengarahkan dan mengawasi anggotanya dalam melaksanakan program kerja dibidangnya masing-masing.
  5. Kepala divisi berhak menetapkan peraturan dan kebijakan yang terlepas dari ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA untuk mengikat seluruh anggota dalam program kerja yang telah disahkan dalam musyawarah luar biasa 
PASAL 18
KEWAJIBAN PENGURUS
  1. Menyusun dan melaksanakan serta mempertanggungjawabkan program kerja yang telah ditetapkan dalam musyawara luar biasa.
  2. Mempertanggungjawabkan peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan dalam Musyawara luar biasa.
PASAL 19
RAPAT PENGURUS
  1. Pengurus dapat mengadakan rapat sewaktu-waktu yang diperlukan dan harus dihadiri oleh semua pengurus organisasi.
  2. Keputusan rapat dianggap sah apabila disetujui lebih dari lima(5) pengurus rapat yang hadir.
  3. Apabila rapat bermaksud menetapakn suatu keputusan pengurus, maka harus disetujui sepuluh (10) atau lebih anggota yang hadir.
PASAL 20
SANKSI
  1. Sanksi dikenakan kepada seluruh keanggotaan dan pengurus yang telah melanggar ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA serta peraturan lain yang telah ditetapkan.
  2. Pengenaan sanksi akan diatur dan disepakati didalam rapat pengurus.
BAB VIII
MUSYAWARAH
ORGANISASI LOSPALOS UAN UKANI BANDUNG

PASAL 21
MUSYAWARAH BESAR
  1. Musyawarah Besar merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi
  2. Musyawarah Besar diadakan satu (1) tahun sekali.
  3. Dihadiri kurang lebih sepuluh (10) anggota dan pengurus.
  4. Meminta pertanggungjawaban kepengurusan yang lama.
  5. Memilih dan mengangkat ketua baru serta memberhentikan pengurus lama.
  6. Merevisi ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA apabila sudah tidak relevan dengan situasi organisasi.
  7. Keputusan Musyawarah Besar mengikat bagi seluruh anggota organisasi.
PASAL 22
MUSYAWARAH LUAR BIASA
  1. Dapat diadakan sewaktu-waktu bila dianggap perlu oleh pengurus atau dikehendaki oleh sekurang-kurangnya sepuluh (10) anggota.
  2. Dihadiri oleh pengurus dan anggota.
  3. Keputusan diambil apabila mendapat persetujuan sekurang-kurangnya sepuluh (10) anggota yang hadir.
  4. Keputusan musyawarah luar biasa mengikat bagi seluruh anggota organisasi.
BAB IX
KEUANGAN
ORGANISASI LOSPALOS UAN UKANI BANDUNG

PASAL 23
SUMBER KEUANGAN
  1. Iuran anggota.
  2. Sumbangan dari berbagai pihak yang tidak mengikat.
  3. Hasil usaha yang sah.
PASAL 24
PENGGUNAAN KEUANGAN
 Hal-hal yang menyangkut penggunaan keuangan wajib dilaporkan oleh pengurus dalam Musyawarah Luar Biasa, rapat pengurus dan Musyawarah Besar.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI LOSPALOS UAN UKANI BANDUNG

Perubahan atau revisi hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar.
BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI LOSPALOS UAN UKANI BANDUNG
Pembubaran Organisasi LOSPALOS UAN UKANI BANDUNG dilaksanakan dan disahkan melalui musyawara besar.
BAB XII
PENUTUP

  1. ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA berlaku sejak tanggal 13 desember 2015.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam ANGGARAN RUMAH TANGGA akan diatur kemudian dalam praturan ketetapan organisasi yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kontaktu ami

Nama

Email *

Pesan *