ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA
ORGANISASI LOSPALOS UAN
UKANI
(BANDUNG)
ANGGARAN DASAR
Pembukaan
Organisasi
Lospalos Uan Ukani merupakan lanjutan dari inaquery yang sebelumnya berdiri
sebagai wadah atau kumpulan Mahasiswa-mahasiswi Lospalos yang berdomisili di Bandung dan
sekitarnya.
Didalam tubuh
wadah inaquery terdapat beberapa pengurus yang terpilih sesuai dengan kesediaan
dan tanggung jawabnya untuk menjalankan ketentuan-ketentuan yang telah
ditetapkan baik melalui forum maupun secara personal pengurus atau ketua.
Landasan wadah
inaquery terlepas dari organisasi formal dan hanya sebatas kumpulan mahasiswa-mahasiswi lospalos di
kota bandung yang bertujuan untuk menegakan identitas orang-orang lospalos
dalam hal kebersamaan.
Berdasarkan landasan tersebut, timbulah ide atau
aspirasi dari semua mahasiswa-mahasiswi Lospalos untuk mendirikan sebuah organisasi yang formal yaitu oraganisasi LOSPALOS UAN UKANI.
1.
Lospalos uan ukani adalah sebuah organisasi bagi
mahasiswa-mahasiswi yang berada di bandung
2.
Lospalos uan ukani mempunyai visi
dan misi yang harus dijalankan sesuai amanat serta ketentuan yang telah
ditetapkan dalam musyawarah besar (MUBES).
3.
Lospalos uan ukani mengatur
rumah tangganya sendiri.
ANGGARAN DASAR
ORGANISASI LOSPALOS UAN
UKANI
BANDUNG
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama: Lospalos Uan Ukani
Pasal 2
Waktu: Disahkan sejak tanggal 27 desember 2014
Pasal 3
Tempat: Bandung, Jl. PH. Hasan Mustopha (Itenas bandung) basement-gd.17
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Maksud:
1.
Menanamkan dan menumbuhkan identitas Lospalos dalam hal kebersamaan
2.
Membina, memelihara,
mengembangkan dan mempererat rasa kekeluargaan ditubuh organisasi LOSPALOS UAN UKANI.
3.
Membina dan mengembangkan pengertian
terhadap keorganisasian secara umum
dan pada khususnya oraganisasi LOSPALOS UAN UKANI.
Pasal 5
Tujuan :
1.
Menghasilkan
potensi Anggota Organisasi LOSPALOS UAN UKANI BANDUNG yang penuh dengan
dedikasi dalam bidang organisasi
2.
Mempersiapkan Anggota Organisasi LOSPALOS UAN UKANI BANDUNG yang
berjiwa nasionalisme dan patriotisme
BAB III
VISI
Pasal 6
Menciptakan keseimbangan antara
edukasi, organisasi, dan lingkup social
BAB IV
MISI
Pasal 7
Misi :
-
Membangun sistem organisasi
yang baik.
-
Membuat program-program yang
bersifat edukatif.
-
Mengembangkan program-program keorganisasian.
-
Memberikan pembelajaran dengan
cara pengaplikasian.
BAB V
LAMBANG
Pasal 8
Lambang Organisasi
Lospalos Uan Ukani merupakan pencerminan dari maksud dan tujuan Organisasi LOSPALOS
UAN UKANI BANDUNG.
BENTUK LOGO
Lingkaran, Rumah adat Lospalos,Buku,Tangan :
Merupakan bentuk dasar dari Lambang Mahasiswa Lospalos yang menetap
di Bandung yang merupakan tempat Organisasi Lospalos Uan Ukani.
WARNA
Hitam = Tantanggan yang kita hadapi
Putih = perdamaian dan persatuan
Kuning= Ispirasi
Emas = kebahagiaan
Merah= Keberanian
Lingkaran= Mempererat kekeluargaan
Rumah adat:
Identitas Lospalos
pada khususnya dan Timor-Leste pada umumnya
Buku:
Masyarakat
Lospalos yang umumnya adalah Pelajar
Tangan:
kebersamaan untuk mencapai visi Organisasi Lospalos Uan
Ukani.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LOSPALOS UAN UKANI BANDUNG
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan Organisasi LOSPALOS UAN UKANI BANDUNG adalah mahasiswa/i yang berasal dari Timor Leste pada khususnya lospalos
yang berdomisili di kota bandung dan sekitarnya serta alumni.
Anggota aktif:
Adalah anggota yang turut
berpartisipassi secara aktif dalam program kerja Organisasi LOSPALOS UAN UKANI BANDUNG dan diberikan hak
untuk memilih dan dipilih dalam kepengurusan Organisasi Lospalos uan ukani.
Anggota pasif:
Adalah anggota yang diikutsertakan
dalam mengikuti program kegiatan Organisasi LOSPALOS UAN UKANI BANDUNG, dan tidak diberikan hak untuk
memilih dan dipilih dalam kepengurusan Organisasi LOSPALOS UAN UKANI BANDUNG.
Anggota
kehormatan:
Anggota yang berstatus alumni dan
juga yang berjasa kepada Oraganisasi LOSPALOS UAN UKANI BANDUNG yang diusulkan oleh organisasi dan
disahkan dalam musyawarah Organisasi LOSPALOS UAN UKANI BANDUNG.
PASAL 10
SYARAT KEANGGOTAAN ORGANISASI LOSPALOS UAN UKANI BANDUNG
Anggota aktif:
- Menyatakan diri dengan
mengisi formulir keanggotaan.
- Bersedia aktif dalam
mengikuti kriteria yang ditentukan oleh ORGANISASI LOSPALOS UAN UKANI BANDUNG.
- Ditetapkan dan disahkan oleh
pengurus serta diwajibkan untuk membayar iuran.
Anggota pasif:
- Menyatakan diri dengan
mengisi formulir keanggotaan.
- Bersedia menjalangkan program
kerja organisasi tanpa adanya desahkan.
- Selalu aktif memberikan
masukan yang bertujuan baik terhadap organisasi.
- Bersedia memberikan
iuran kepada organisasi tanpa adanya desakan.
Anggota
kehormatan:
- Bersediah memberikan aspirasi
hanya kepada para pengurus organisasi.
- Diwajibkan untuk membayar
iuran yang telah ditetapkan.
- Tidak diperbolehkan secara langsung untuk mengatur program kerja yang telah ditetapkan oleh organisasi.
PASAL 11
HAK ANGGOTA
- Seluruh anggota mempunyai hak
suara dalam rapat atau musyawarah organisasi.
- Seluruh anggota berhak ikut
dalam kegiatan Organisasi LOSPALOS UAN UKANI BANDUNG.
- Seluruh anggota berhak
meminta pertanggungjawaban pengurus dalam musyawarah besar ataupun
musyawarah luar biasa.
- Seluruh anggota berhak untuk dipilih dan memilih, terkecuali anggota pasif dan anggota kehormatan.
PASAL 12
KEWAJIBAN ANGGOTA
- wajib mentaati ANGGARAN DASAR ATAU ANGGARAN RUMAH TANGGA dan peraturan lain yang berlaku di
dalam lingkungan organisasi dan menjujnjung tinggi nama baik dan
kehormatan Organisasi LOSPALPOS UAN UKANI BANDUNG.
- Seluruh keanggotaan di
wajibkan turut berperan aktif dalam seluruh kegiatan yang telah disahkan
oleh organisasi dalam musyawarah besar dan masyawarah luar biasa.
- Seluruh keanggotan wajib membina dan memelihara hubungan baik dengan sesama keanggotaan pada khususnya maupun terhadap seluruh unsur yang didalam ataupun diluar lingkungan Organisasi LOSPALOS UAN UKANI BANDUNG pada umunya.
PASAL 13
HILANGNYA STATUS KEANGGOTAAN
- Meninggal dunia.
- Pindah tempat kuliah (diluar Bandung).
- Mengundurkan diri dan disertai
dengan surat pernyataan.
- Dikeluarkan organisasi karena sering melanggar ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA atau peraturan lain yang telah ditetapkan.
BAB VII
KEPENGURUSAN ORGANISASI LOSPALOS UAN UKANI BANDUNG
PASAL 14
PENGURUS
Pengurusan berasal dari anggota yang aktif dan dipilih sesuai kesediaan
dan tangungjawabnya.
PASAL 15
STRUKTUR KEPENGURUSAN ORGANISASI
1. Ketua dan wakil serta divisi dan sub-divisi akan dipilih oleh anggota dalam pemelihan atau musywarah besar
organisasi
PASAL 16
MASA BHAKTI KEPENGURUSAN
- Masa bhakti kepengurusan Organisasi
LOSPALOS UAN UKANI BANDUNG selama
satu tahun.
- Kepengurusan pada periode
sebelumnya tidak dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.
- Pergantian pengurus dapat
dilakukan apabila habisnya masa bhakti
- Meninggal dunia.
- Mengundurkan diri atas
kemauan sendiri.
- Dapat diberhentikan jika tidak mengikuti pertemuan atau rapat maksimal 3 kali dengan alasan yang tidak jelas.
PASAL 17
HAK PENGURUS
Ketua:
- Mengarahkan pengurus lainnya
untuk mentaati ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA serta peraturan dan kebijakan yang ditetapkan dalam Organisasi
LOSPALOS UAN UKANI BANDUNG.
- Mengarahkan dan mengawasi
pengurus lainnya dalam melaksanakan program kerja.
- Meminta pertanggungjawaban
pengurus lainnya dalam melaksanakan program kerja.
- Kepala Divisi berhak
mengarahkan dan mengawasi anggotanya dalam melaksanakan program kerja
dibidangnya masing-masing.
- Kepala divisi berhak menetapkan peraturan dan kebijakan yang terlepas dari ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA untuk mengikat seluruh anggota dalam program kerja yang telah disahkan dalam musyawarah luar biasa
PASAL 18
KEWAJIBAN PENGURUS
- Menyusun dan melaksanakan serta
mempertanggungjawabkan program kerja yang telah ditetapkan dalam musyawara
luar biasa.
- Mempertanggungjawabkan peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan dalam Musyawara luar biasa.
PASAL 19
RAPAT PENGURUS
- Pengurus dapat mengadakan
rapat sewaktu-waktu yang diperlukan dan harus dihadiri oleh semua pengurus
organisasi.
- Keputusan rapat dianggap sah
apabila disetujui lebih dari lima(5) pengurus rapat yang hadir.
- Apabila rapat bermaksud
menetapakn suatu keputusan pengurus, maka harus disetujui sepuluh (10) atau lebih anggota yang hadir.
PASAL 20
SANKSI
- Sanksi dikenakan kepada
seluruh keanggotaan dan pengurus yang telah melanggar ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA serta peraturan lain yang telah
ditetapkan.
- Pengenaan sanksi akan diatur dan disepakati didalam rapat pengurus.
BAB VIII
MUSYAWARAH
ORGANISASI LOSPALOS UAN UKANI BANDUNG
PASAL 21
MUSYAWARAH
BESAR
- Musyawarah Besar merupakan
kekuasaan tertinggi dalam organisasi
- Musyawarah Besar diadakan satu (1) tahun sekali.
- Dihadiri kurang lebih sepuluh (10) anggota dan pengurus.
- Meminta pertanggungjawaban
kepengurusan yang lama.
- Memilih dan mengangkat ketua
baru serta memberhentikan pengurus lama.
- Merevisi ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA apabila sudah tidak relevan dengan
situasi organisasi.
- Keputusan Musyawarah Besar mengikat bagi seluruh anggota organisasi.
PASAL 22
MUSYAWARAH LUAR
BIASA
- Dapat diadakan sewaktu-waktu
bila dianggap perlu oleh pengurus atau dikehendaki oleh sekurang-kurangnya sepuluh (10) anggota.
- Dihadiri oleh pengurus dan anggota.
- Keputusan diambil apabila
mendapat persetujuan sekurang-kurangnya sepuluh (10) anggota yang hadir.
- Keputusan musyawarah luar biasa mengikat bagi seluruh anggota organisasi.
BAB IX
KEUANGAN
ORGANISASI LOSPALOS UAN UKANI BANDUNG
PASAL 23
SUMBER KEUANGAN
- Iuran anggota.
- Sumbangan dari berbagai pihak
yang tidak mengikat.
- Hasil usaha yang sah.
PASAL 24
PENGGUNAAN KEUANGAN
Hal-hal yang menyangkut penggunaan
keuangan wajib dilaporkan oleh pengurus dalam Musyawarah Luar Biasa, rapat pengurus dan Musyawarah
Besar.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI LOSPALOS UAN UKANI BANDUNG
Perubahan atau revisi hanya dapat
dilakukan dalam Musyawarah Besar.
BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI LOSPALOS UAN UKANI BANDUNG
Pembubaran Organisasi LOSPALOS UAN UKANI BANDUNG
dilaksanakan dan disahkan melalui musyawara besar.
BAB XII
PENUTUP
- ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA berlaku sejak tanggal 13 desember 2015.
- Hal-hal yang belum diatur
dalam ANGGARAN
RUMAH TANGGA akan diatur kemudian dalam
praturan ketetapan organisasi yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar